Tampilkan postingan dengan label wudhu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wudhu. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Juni 2013

Jika Tidak Mendapatkan Air maka Bertayamumlah

Jika Anda tidak mendapatkan air untuk berwudhu, sedangkan waktu shalat sudah sangat dekat, dengan apakah anda bersuci dari hadats? Tak lain dan tak bukan tentu dengan bertayamum. Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Maa'idah [5]:6





Ammar bin Yasir Ra. berkata, 
Suatu saat, aku junub, lalu tidak mendapatkan air. Kemudian aku berguling-guling diatas permukaan tanah, lalu shalat. Setelah itu sampaikan masalah ini kepada Rasulullah Saw. Kemudian, Rasulullah Saw bersabda. 
Sebenarnya, cukuplah bagimu melakukan begini, yaitu beliau menepukkan kedua telapak tangannya pada permukaan tanah, kemudian meniup keduanya, lalu mengusapkan kedua tangannya pada wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Muttafaqun 'Alaih).

Adapaun keadaan yang dibolehkan anda melakuka tayamum adalah sebagai berikut:

1. Tidak mendapatkan air dan khawatir kehabisan waktu shalat
2. Sakit, dan sakitnya tersebut menghalangi dirinya untuk menggunakan air
3. Saat air yang dimiliki terbatas, dan jika digunakan untuk berwudhu maka akan membahayakan karena bisa mati kehausan
4. Saat terlhalang dari mengambil air, misalnya karena ada musuh, pencuri, kebakaran, dan semacamnya
5. saat mendapatkan air, namun air tersebut sangat dingin dan membahayakan
6. Dalam keadaan junub, dan air yang dimiliki tidak cukup untuk berwudhu atau mandi.


Tulisan ini saya ambil dari salah satu penulis buku yaitu H.M. Amrin Rauf.

Segalah hal yang Membatalkan Wudhu

Wudhu merupakan amalan yang dilakukan oleh orang muslim untuk menyucikan diri dari hadats kecil. Berwudhu sama dengan bersuci dari hadats kecil sekaligus menjadi syarat untuk menunaikan ibadah seperti shalat, Namun ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu.
Apa saja yang membuat wudhu anda batal? Ulama berpendapat bahwa terdapat delapan hal yang dapat membatalkan wudhu. Berikut ini delapan hal yang akan membatalkan wudhu



1. Kencing

Abu Hurairah Ra. Mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika berhadats sampai ia berwudhu
(HR.Bukhari)


2. Buang Air Besar

Dalam sebuah ayat, Allah Swt Berfirman:

"....Atau, kembali dari tempat buang air (Kakus)...."
(QS.Al-Maa'idah [5]:6)

Hal tersebut menunjukan bahwa apabila seseorang buang air besar maka wudhunya menjadi batal.



3. Berkentut

Abdullah bin Zaid bin 'Ashim al-Mazini Ra berkata, 
"Diadukan kepada Rasulullah Saw. Tentang seseorang yang menyangka dirinya kentut ketika ia sedang mengerjakan shalat. Maka, beliau bersabda:

"Jangan berpaling membatalkan shalatnya sampai ia mendengar bunyi kentut (angin) tersebut atau mencium baunya " (HR. Bukhari dan Muslim).


4. Keluar Mazi dan Wadzi

Ali bin Abi Thalib Ra. Berkata, "Aku seorang yang banyak mengeluarkan mazi, namun aku malu untuk bertanya langsung kepada Rasulullah Saw. Karena keberadaan putrinya (Fatimah Ra) yang menjadi istriku. Maka, akupun meminta Miqdad Ibnu Aswad Ra untuk menanyakannya kepada Rasulullah Saw"

Beliau pun menjawab:
"Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu ." (HR.Bukhari dan Muslim)

sedangkan keluar wadzi dihukumi sama dengan keluar mazi, yakni harus bersuci dan berwudhu.


5. Keluar Mani

Dalam konteks ini, ulama berbeda pendapat. Sebagian ada yang mengatakan bahwa keluar mani yang tanpa disengaja tidak membatalkan wudhu, tetapi wajib mandi. Akan tetapi, pendapat yang lain ada yang mengatakan bahwa keluar mani bisa membatalkan wudhu.


6. Keluar Darah Haid dan Nifas

Keluar darah haid atau nifas dari kemaluan (vagina) wanita merupakan hadats besar. Karena itu, mereka diharamkan melakukan shalat, puasa, haji, dan bersenggama dengan suami mereka sampai suci. Bila keluarnya darah melebihi batas waktu yang ditentukan syara', dalam konteks ini, disebut sebagai darah istihadah. Maka, keluarnya darah itu tidak membatalkan wudhu. akan tetapi sebelum melakukan shalat, kemaluannya harus disucikan. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah, 
"Bila si wanita yang menderita istihadah itu ingin berwudhu untuk shalat maka hendaknya ia mencuci terlebih dahulu kemaluannya dari bekas darah dan menahan keluarnya darah dengan kain"
(Risalah fid Dima'ath-Thabi'iyyah lin Nisaa. Hal 50)


7. Berjimak.

Abu Hurairah Ra. bercerita bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:

"Apabila seorang suami telah duduk diantara empat cabang istrinya, kemudian ia bersungguh-sungguh padanya (menggauli istrinya), maka sungguh telah wajib baginya untuk mandi (janabah)." (HR. Bukhari dan Muslim)


8. Menyentuh Lawan Jenis

Bagian ini sangat debatable, sebab ada pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh lawan jenis tidak membatalkan wudhu, sedangkan sebagian yang lain mengatakan bahwa menyentuh lawan jenis itu batal. Ulama yang meanggap batal dalam masalah ini menyandarkan pendapatnya pada ayat ini:

"... Atau, kamu telah menyentuh perempuan.."
(QS.An-Nissa'[4]:43)